Tips GoogleAdsense Yang DITOLAK

Memiliki blog dengan di sponsori oleh google melalui google adsense adalah suatu kebanggaan tersendiri, apalagi bagi domain blogspot yang menjadi produk google. Namun ketika pengajuan yang telah sobat lakukan di tolak mentah mentah oleh si empu, wah kerasa deh sakitnya.

Tips GoogleAdsense Yang DITOLAK
Tips GoogleAdsense Yang DITOLAK

Sebenarnya banyak sekali penyebab kenapa blog kita tidak di approve oleh google, namun kali ini saya akan membahas tidak di approve karena masalah:

Situs tidak sesuai dengan kebijakan google

Kira kira apa yang salah ya?, dari google sendiri menyedia informasi lebih lanjut di google support.

Dan jika sobat mengalami hal ini, ada beberapa tips yang bisa di lakukan, berikut beberapa tips untuk membantu anda memenuhi kriteria Adsense dari google sendiri :

- Situs yang menayangkan iklan google harus menawarkan nilai yang signifikan bagi pengguna.
Sebagai penayang, anda harus memberikan konten unik dan relevan yang memberikan kepada pengguna alasan untuk mengutamakan kunjungan ke situs Anda.
- Jangan letakkan iklan di laman yang dibuat secara otomatis dengan sedikit atau tanpa konten asli.
- Situs Anda juga harus menyediakan pengalaman pengguna yang baik melalui navigasi dan pengaturan yang jelas.

Pengguna harus dapat dengan mudah mengeklik seluruh laman Anda dan menemukan informasi yang dicari.

Dari saya sendiri :
  1. Jika sobat tetap ingin melanjutkan pengajuan untuk berikutnya, sebaiknya segera lakukan perubahan yang diperlukan, sesuai tips dari google di atas, dan google akan dengan senang hati meninjau pengajuan anda kembali kembali permohonan Anda.
  2. Meskipun di tolak google, dunia belum berakhir. Masih banyak adsense lain yang bisa sobat coba.
  3. Baca juga artikel saya saya lainnya : Cara buat blog ramai pengunjung & Cara berkomentar menggunakan OpenID yang sudah saya posting sebelumnya.

Itulah sobat sedikit tips dari google yang bisa saya bagikan untuk sobat yang mengalami penolakan dalam pengajuan GoogleAdsense. Semoga bermanfaat.

Iklan Tengah Artikel 2